Tentang STAN
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan yang diselenggarakan oleh STAN bertujuan untuk menghasilkan tenaga ahli-tenaga ahli di bidang keuangan negara dengan spesialisasi tertentu seperti Akuntansi, Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan/Penilai, Kebendaharaan Negara, Kepabeanan dan Cukai, dan Kepiutanglelangan. Oleh karena itu, para lulusan dibekali pengetahuan dan keterampilan serta keahlian profesional sesuai dengan spesialisasinya dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dan mencetak kader-kader pengelola keuangan negara pada unit-unit di lingkungan Departemen Keuangan dan instansi pemerintah lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan salah satu PTK yang sangat diminati oleh lulusan SMA/sederajat di samping PTK dan atau PTN/PTS lainnya di Indonesia. Pada USM tahun 2010 yang lalu, ada 100.000-an peserta yang mendaftar, bahkan pada tahun 2007, jumlah pendaftar lebih dari 125.000 peserta hingga mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, para calon mahasiswa harus lulus dalam Ujian Saringan Masuk (USM) yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang dilaksanakan oleh Panitia USM STAN.
Fakta terkini tentang SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA:
1. Lulus jadi PNS Kementrian Keuangan, yang akan ditempatkan di unit eselon I seperti:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
- Direktorat Bea dan Cukai,
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK),
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),
- Direk Jenderal Perbendaharaan Negara (Perben),
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU),
- Badan Kebijakan Fiskal (BKF),
- Sekretariat Jenderal (Setjen),
- Inspektorat Jenderal (Itjen), dan
- Instansi pemerintah lainnya.
2. Kuliah masih gratis dari awal kuliah sampai wisuda (bahkan berpeluang besar mendapatkan beasiswa melanjutkan S2 & S3 ke luar negeri). Hanya membayar biaya pendaftaran Ujian Masuk STAN, yaitu sebesar Rp150.000,- berdasarkan pendaftaran tahun lalu.
3. Sampai saat ini masih ikatan dinas.
4. Pengajar adalah Dosen Widyaiswara (Dosen Tetap Sekolah Tinggi Kedinasan) & Dosen Praktisi (PNS Kantor Pajak, PNS Kantor Kekayaan Negara, dll)
5. Memperoleh uang saku pada semester 5 dan 6 tiap bulan sebesar Rp 100.000,00 yang akan diberikan tiap 3 bulan sekali.
6. Mendapatkan fasilitas buku tulis gratis, buku referensi di Perpustakaan, dan akses jaringan internet melalui Wi-fi secara gratis bagi pelajar maupun pegawai dalam lingkungan STAN.
Program Diploma Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
1. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
2. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
3. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
4. Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
5. Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
6. Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :
1. Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
2. Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
3. Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
4. Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Penempatan Lulusan
Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun (3N + 1). Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan IIa untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan IIc untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan IIa untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan IIc untuk lulusan Prodip III Keuangan.