1. Ikatan Dinas
Ikatan dinas merupakan pertanyaan utama yang muncul saat mendengar istilah kampus kedinasan. Ikatan dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja. Lamanya masa wajib kerja dirumuskan dengan 3n+1. Maksudnya untuk Mahasiswa Program Diploma I masa kerja selama 4 tahun [3(1)+1] dan untuk Mahasiswa Program Diploma III masa kerja selama 10 tahun [3(3)+1].
Efek dari ikatan dinas tersebut adalah Lulusan Program Diploma berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya dan berkewajiban untuk wajib bekerja pada Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.
Selain itu, salinan ijazah dan transkrip nilai ditahan selama ikatan dinas masih berlaku. Kedua berkas tersebut akan diberikan pada saat ikatan dinas berakhir atau Lulusan Program Diploma membayar ganti rugi, yaitu sebesar Rp10.000.000 untuk Lulusan Diploma Idan Rp30.000.000 untuk Lulusan Diploma III.
Ikatan dinas berlaku sejak TMT (Terhitung Mulai Tanggal), bukan sejak menjadi mahasiswa STAN. Jadi, bila saya diangkat menjadi CPNS TMT 4 Juni 2013, ikatan dinas berakhir pada tanggal 3 Juni 2023.
.
Bukti bahwa STAN masih ada ikatan dinas adalah adanya Surat Perjanjian Wajib Kerja (SPWK) yang saya tanda tangani di semester VI. Mengenai dasar hukum ikatan dinas tersebut bisa dibaca di KMK Nomor 289/KMK.014/2004.
2. Gratis + Uang Saku
Salah satu pertimbangan orang tua menyekolahkan anaknya di STAN ialah masalah finansial. Pengalaman kita alumni, hanya mengeluarkan uang sebesar Rp100.000 untuk pendaftaran USM STAN 2009, Rp650.000 untuk biaya daftar ulang, dan Rp840.000 untuk biaya wisuda (opsional).
Kita mendapatkan uang saku selama 1 tahun terakhir masa perkuliahan (semester V dan VI). Uang saku sebesar Rp300.000 kita terima tiap 3 bulan sekali dan Rp600.000 kita terima usai Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Perlu kita tekankan kembali bahwa biaya yang gratis hanya biaya pendidikan dan buku pelajaran. Untuk biaya hidup (makan, transportasi, kost, pacaran, dugem, dll) ditanggung sendiri. Dulu STAN sempat menyediakan asrama bagi para mahasiswa, namun sekarang sudah tidak lagi. Mengenai dasar hukum biaya yang gratis ini dapat disimak kembali di KMK Nomor 289/KMK.014/2004.