STAN memiliki peraturan yang sangat ketat dalam perkuliahan. Setiap mahasiswa dituntut untuk berpenampilan rapi. Total tatap muka perkuliahan minimal 80% dan IPK minimal 2,75 selama masa perkuliahan. Tak ada toleransi bagi mahasiswa yang mencontek saat ujian. Mahasiswa tersebut akan di-Drop Out (DO) on the spot. Dosen pengajar memiliki integritas tinggi dan kapasitas intelektual yang mumpuni. Tak jarang dosen tersebut memberikan nasihat kepada mahasiswa agar menjunjung tinggi nilai kejujuran. Secara rinci mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester :
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Selain itu setiap Mahasiswa STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.