PROSPEK KERJA LULUSAN PKN STAN - Sudah bukan hal yang asing lagi, PKN STAN menjadi salah satu perguruan tinggi kedinasan yang ramai didaftarkan oleh para lulusan siswa SMA/sederajat karena banyak manfaat yang diperoleh ketika berkuliah di kampus tersebut maupun ketika sudah lulus.
Salah satu manfaat yang bisa dirasakan adalah setelah lulus, alumni PKN STAN akan di tempatkan di berbagai instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan maupun Kementerian Non-Keuangan RI. Tidak hanya langsung kerja, para alumni akan distatuskan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Lalu, apa saja prospek pekerjaan lulusan PKN STAN nanti? Berikut penjabarannya.
Setelah lulus nanti alumni PKN STAN akan berstatus CPNS
penempatan kerja ini bisa berada di instansi Kementerian Keuangan maupun Kementerian Non-Keuangan. Antara lain:
- Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI
Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan.
- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI
Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah Lembaga pemerintah non kementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN, serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alumni D-III PKN STAN akan diangkat menjadi PNS golongan II-C, sedangkan untuk D-I akan diangkat menjadi PNS golongan II-A. Alumni PKN STAN dapat melanjutkan pendidikan ketika sudah bekerja selama dua tahun, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun inisiatif sendiri.
Setiap PNS memiliki masa wajib kerja (3n+1) tahun (*n adalah program studi yang ditempuh). Untuk D-I sendiri masa wajib kerjanya adalah 4 tahun, didapat dari (3(1)+1). Untuk D-III adalah 10 tahun, dan D-IV adalah 13 tahun.
Apabila seseorang mengundurkan diri sebagai PNS sebelum masa wajib kerja habis, maka mereka diharuskan membayar kuliah selama berkuliah di PKN STAN.