Halo-halo sobat Newtonsix bagaimana kabar kamu har ini? Semoga kamu calon mahasiswa ini dalam keadaan sehat selalu dan bahagia ya guys. Pada pembahasan kali ini akan berbagi sedikit informasi mengenai apa saja sih persyaratan administrasi IPDN.
IPDN kependekan Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi dari sekian banyak lembaga dengan status kepemilikan pemerintah. IPDN ini fokusnya untuk bidang ke pamong kerajaan dengan tujuan adalah untuk menghasilkan kader pemerintahan yang mempunyai kompetensi, berkarakter dan mempunyai kepribadian.
Mungkin kamu akan bertanya-tanya apa sih keunggulan dari sekolah tinggi kedinasan ini? Dan banyak orang yang berlomba-lomba untuk bisa lolos masuk di IPDN. Nah sebelum mengikuti pendaftaran alangkah baiknya kamu mengetahui apa saja persyaratan administrasi untuk mendaftar menjadi calon praja IPDN.
Untuk kamu yang ingin menjadi calon praja IPDN pastikan sudah mempunyai ijazah paling rendah sekolah menengah atas. Atau bisa juga ijazah madrasah Aliyah termasuk juga yang lulusannya dengan paket c.
Persyaratan yang kedua adalah KTP elektronik untuk peserta yang usianya sudah 17 tahun. Jika calon praja belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai KTP elektronik bisa menggunakan kartu keluarga.
Untuk syarat yang ketiga ini harus berdomisili setidaknya satu tahun pada provinsi tempat mendaftar secara sah. Hal tersebut terhitung ketika tanggal awal pendaftaran dengan bukti KTP surat pindah dan KK. Atau beberapa dokumen lain yang berhubungan dengan domisili kamu. Baca juga persyaratan umum IPDN yang perlu di ketahui ini.
Persyaratan yang keempat adalah surat keterangan sebagai salah satu peserta ujian Nasional dari kepala sekolah atau bisa juga pejabat yang berwenang. Ini khusus kelas 12 baik itu sekolah menengah atas ataupun madrasah Aliyah. Jangan lupa surat keterangan ini sudah ada tandatangan dan ada stempel basah.
Persyaratan yang kelima adalah surat keterangan orang asli Papua untuk peserta orang asli domisili Papua. Dan ada tanda tangan kepala badan kepegawaian daerah kabupaten atau kota masing-masing. Serta mengetahui entah itu ketua atau anggota dari majelis rakyat Papua.
Persyaratan masuk IPDN yang ke-6 adalah pakta integritas. Jangan sampai kamu melupakan persyaratan ini ya.
Syarat yang ketujuh untuk calon raja yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri harus memperoleh pengesahan dari kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.
Syarat yang ke-8 adalah surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit Bhayangkara polri. Ataupun dari badan narkotika Nasional entah itu dari BNN provinsi kabupaten atau kota.
Syarat masuk IPDN yang ke-9 adalah surat keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit entah itu pemerintah ataupun swasta.
Persyaratan yang ke-10 ini adalah harus mempunyai alamat email yang aktif. Karena nanti akan menerima konfirmasi mengenai pendaftaran melalui email kamu cantumkan.
Syarat yang terakhir adalah pas foto dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 hadap ke depan dan tak memakai kacamata. Jangan lupa gunakan kemeja lengan panjang yang warnanya putih polos.
Demikian pembahasan 11 persyaratan administrasi IPDN yang wajib kamu ketahui agar bisa kamu persiapkan jauh-jauh hari