PKN STAN Bea Cukai bisa menempatkan lulusannya di berbagai instansi pemerintah baik di daerah maupun di pusat yang masih berada dalam lingkup Kemenkeu. Hal ini dikarenakan STAN memiliki ikatan dinas. Selain itu, mahasiswa STAN juga tidak akan dipungut biaya kuliah per semesternya. Mahasiswa hanya diharuskan membayar biaya pendaftaran di awal, biaya kelembagaan untuk BEM serta biaya wisuda sebulan sebelum pelaksanaan wisuda. Selain itu, biaya lain yang harus dibayar adalah biaya hidup meliputi biaya makan, biaya kontrakan hingga pengeluaran pribadi seperti hiburan dan lain-lain. Namun, semua ini sepadan karena lulusan STAN bisa menjadi CPNS serta diangkat menjadi PNS.
Lulusan di bidang Akuntansi akan disebar penempatannya di seluruh wilayah Indonesia, terutama pada instansi yang berada di bawah naungan Kemenkeu. Yang termasuk dalam instansi ini adalah Setjen Kemenkeu yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi serta pelaksanaan tugas dan pembinaan atau pemberian dukungan pada bidang administrasi di Kemenkeu sesuai kebijakan dari Menkeu dn undang-undang. Instansi lain yang bisa menjadi lokasi ditempatkannya lulusan STAN adalah DJA atau Ditjen Anggaran. DJA memiliki tugas utama untuk merumuskan dan melaksanakan kewajiban terkait dengan standardisasi teknis khusus pada bidang penganggaran di mana hal ini sesuai dengan adanya kebijakan yang telah ditetapkan Menkeu.
Lulusan dari PKN STAN khusus untuk Prodip spesialisasi bea cukai bisa ditempatkan di DJBC. Tugas utama dari DJBC adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis pada bidang bea dan cukai yang sesuai dengan kebijakan dari Menkeu serta undang-undang. DJBC juga mengatur pola serta mengemban misi dalam rangka memperlancar keluar masuknya barang-barang impor sehingga mampu mendorong adanya peningkatan ekspor, termasuk pengembangan di bidang industri di dalam negeri supaya mampu menciptakan banyak lapangan kerja. DJBC juga mengawasi dan mengamankan akan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan pada bidang ekspor maupun impor yang dapat merugikan negara. Demikian informasi mengenai lulusan PKN STAN Bea Cukai.