Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek telah mengumumkan perubahan pada tes SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) 2003 nanti. Lantas apa perbedaan SBMPTN 2022 dan SBMPTN 2023? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Aturan ini sudah tertuang di Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022. Mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana yang ada di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
SBMPTN 2022 | SBMPTN 2023 |
Wajib menjalani Tes Kemampuan Akademik, Tes Bahasa Inggris dan Potensi Skolastik | TKA dihapus sehingga tidak lagi fokus pada mata pelajaran sesuai kelompok ujian. |
Peserta dibagi ke 3 kelompok ujian sesuai program studi yang dipilih. | Materi tes berfokus pada Tes Potensi Skolastik untuk mengetahui kemampuan mahasiswa dan mengukurnya. |
Terdapat pada pasal 11 ayat 1 Permendikbud No 48 Tahun 2022 menyebutkan. Jika pelaksanaan seleksi nasional yang dilakukan berdasarkan tes akan diselenggarakan pada akhir tahun ajaran berjalan.
Sementara itu untuk hasil seleksi nasional akan dilakukan berdasarkan tes. Dan hasilnya akan diumumkan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah. Saat tahun ajaran sedang berjalan.
Sehingga pada saat pelaksanaan tes dilangsungkan, siswa masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah.
Jika berdasarkan pada Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2022, menjelaskan mengenai beberapa aturan terbaru pada skema SBMPTN 2023. Berikut ini penjelasannya:
Aturan terbaru ini membuat SBMPTN akan dilaksanakan beberapa kali selama tahun ajaran berjalan. Dan setiap calon mahasiswa bisa melakukan tes sebanyak 2 kali. Ketentuan ini sendiri terdapat pada pasal 6 ayat 3. Baca juga Jurusan Politeknik keuangan Negara STAN di Indonesia yang perlu di ketahui.
Aturan baru ini terdapat pada pasal 7 ayat 2 yang mana PTN bebas untuk menambahkan syarat mengenai portofolio prodi. Khususnya yang membutuhkan keterampilan fisik, olahraga dan seni.
Akan tetapi pihak PTN juga tetap wajib untuk mengajukan penambahan untuk persyaratan portofolio tersebut pada Kementerian.
Pada SBMPTN daya tampung yang tersedia dijelaskan pada 15 ayat 3 yang menjelaskan mengenai jumlah kuota yang disediakan. Dan ketentuan soal jumlah kuota ini terdapat perbedaan antara PTN dan PTN badan hukum.
Daya tampung untuk SBMPTN di kampus PTN adalah minimal 40%. Sedangkan untuk daya tampung SBMPTN di kampus PTN-BH adalah minimal 30%.
Dan di dalam pasal 16 ayat 2 juga dijelaskan mengenai kuota SNMPTN yang tidak terpenuhi. Maka kuota ini nantinya akan dialihkan ke SBMPTN.
Meski tidak ada perubahan yang signifikan pada persyaratan untuk mengikuti SBMPTN 2023 nanti. Namun ada beberapa poin yang membedakan antara SBMPTN 2022 dan 2023. Termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
Bagi para peserta SBMPTN, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
Nah, sekarang sudah tahu kan apa perbedaan SBMPTN 2022 dan SBMPTN 2023? Dan pastinya dengan perubahan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Agar bisa mencetak SDM yang berkompeten dan mampu bersaing secara global.